#NawakNgalam Berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, status pemberlakuan PPKM di Kota Malang turun dari level 4 menjadi Level 3.
Terdapat sejumlah penyesuaian yang cukup signifikan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan.
Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%, dan jam operasional s.d pukul 21.00. Selain itu pegawai dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Selain itu untuk warung makan, serta resto dan cafe dengan lokasi pelayanan di ruang terbuka juga ditambah kapasitas maksimal dari 25% menjadi 50% dengan jam operasional maksimal s.d pukul 21.00
Nah, apalagi perubahan dalam pelaksanaan PPKM Level 3?
Yuk simak dalam Infografis berikut ini.